Ganja atau kannabis banyak disalahgunakan kalangan masyarakat untuk tujuan rekerasi (bahan rekreasional) untuk besenang-senang
Hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan. Pada dasarnya, penyalahgunaan narkotika jenis ganja dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan.
Sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif.
Di dunia ini, belum ada satu negara pun yang mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1 dalam UU nasionalnya. Demjkian halnya dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa tanaman ganja dimasukan ke dalam golongan 1 narkotika, dan UU melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jeram
Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau pidana.
Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu di telusuri motivasi dan kepentingannya,