“Pabriknya ada di Jakarta, tapi pengendali jaringan seorang napi Lapas Kedungpane Semarang,” ujar Irjen Arman Depari, Rabu (11/3/2020).
Dalam penggrebekan, BNN mengamankan tersangka Zefry yang kemudian dikembangkan penyidikannya. “Dari penyidikan terhadap tersangka Zefry, tim BNN berhasil mengamankan tersangka lain yakni Ferdi yang digrebek di Rusun Blok B Lt 2 No 6 RT 2 RW 9 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta,” terang Arman. Dari penangakapan dua pelaku, tim BNN kembali melakukan penggeledahan di Teluk Gong Timur 1 RT 2 RW 9 Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara.
Dari penggeledahan tim BNN menemukan barang bukti yang sama yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, bahan kimia lain yang berbahaya. Selain itu BNN juga mengamankan alat lab untuk memasak/memproduksi sabu, dirijen, kompor listrik, kertas PH dan kertas saringan. “Kita masih melakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Alex di Lapas Kedungpane Semarang,” tambahnya.
Untuk menentukan jenis narkoba atau sabu tersebut, hingga saat ini tim laboratorium BNN masih melakukan penelitian dan kajian. “Kita masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkas Arman